Pokok Bahasan
1.Pengertian Filsafat dan Filsafat Pancasila
2. Rumusan-rumusan Pancasila
3. Fungsi Utama Filsafat Pancasila
4Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
21.Ontologi Pancasila
2.2.Epistemologi Pancasila
2.3.Aksiologi Pancasila
1.Pengertian Filsafat dan Filsafat Pancasila
2. Rumusan-rumusan Pancasila
3. Fungsi Utama Filsafat Pancasila
4Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
21.Ontologi Pancasila
2.2.Epistemologi Pancasila
2.3.Aksiologi Pancasila
1. Pengertian Filsafat dan Filsafat Pancasila
Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan.
Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia.
Pengertian Pancasila
Pengertian Pancasila Secara Etimologis: Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran Buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui 5 dasar/ajaran.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara. PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia.
RUMUSAN-RUMUSAN PANCASILA
Pancasila Menurut Mr. Moh Yamin, yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945:
Peri Kebangsaan
žPeri Kemanusiaan ž
Peri ke-Tuhanan
žPeri Kerakyatan
Kesejahteraan Rakyat
Pancasila Menurut Ir. Soekarna yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 di depan Sidang BPUPKI:
Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia
žInternasionalisme/peri-kemanusiaan
žMufakat/demokrasi ž
Kesejahteraan sosial
žKetuhanan dan kebudayaan
Presiden Soekarno mengusulkan ke 5 sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1.Sosio nasional: Nasionalisme dan Internasionalisme
2.Sosio Demokrasi: Demokrasi dengan Kesejahteraan rakyat
3.Ketuhanan Yang Maha Esa
Trisila yang disampaikan oleh Ir. Soekarni masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yakni Gotong Royong
Pancasila Menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya žKemanusiaan yang adil dan beradab žPersatuan Indonesia žKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan žKeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian Pancasila tersebut, yang sah dan benar secara konstitusional adalah Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO. XXI/MPRS/1966 dan Inpres No 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan pancasila dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam pembukaan UUD 45
Yakni:
Ketuhanan Yang Maha Esa,
žKemanusiaan yang adil dan beradab,
žPersatuan Indonesia
žKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
žKeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila. §Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh. §Pancasila dikatakan sebahai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the faounding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani). §Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan penngertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari Pancasla (Notonagoro).
Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu
Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu
žFilsafat PANCASILA versi Soekarno Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu- Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil.
Filsafat PANCASILA versi Soeharto Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
Fungsi Utama Pancasila
A.Pancasila sebagai dasar Negara
Suatu bangsa tidak akan berdiri dengan kokoh tanpa ada suatu dasar negra yang kuat dan tidak akan mengetahui kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa pandangan hidup. Dengan adanya dasar Negara suatu Negara tidak akan terombanng- ambinng dalam menghadapi suatau permasalahan yang dating baik dari dalam maupun dari luar
Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan.
B.Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Dengan demikian, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia juga harus berdasarkan pada Bhineka Tunggal Ika yang merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman
C.Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Dalam kehidupan sehari-hari istilah ideologi umumnya digunakan sebagai pengertian pedoman hidup baik dalam berpikir maupun bertindak. Pancasila adalah ideologi Negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik Negara atau rezim tertentu. Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara kesatuan republik Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya (cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo nesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
D. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara beserta seluruh unsur-unsurnya. Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Secara yuridis-konstitusional, pancasila adalah dasar Negara yang di gunakan sebagai dasar mengatur atau menyelenggrakan pemerintahan Negara.
E. Pancasila Sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan Bangsa Indonesia mempunyai ciri khas. Artinya, dapat dibedakan dengan bangsa lain, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bansa Indonesia.
F. Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Nasional
ž Artinya cita-cita luhur Bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu Jiwa Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan Cita-Cita dan Tujuan Nasional Bangsa Indonesia (Alinea II dan IV Pembukaan UUD 1945).
PANCASILA
SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT
§Pembahasan mengenai Pancasila sebagai sistem filsafat dapat dilakukan dengan cara deduktif dan induktif. §Cara deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif. §Cara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.
žPancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. žYang dimaksud sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. žSila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis. Artinya, antara sila-sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia yang berhubungan dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan sesama, dengan masyarakat bangsa yang nilai-nilai itu dimiliki oleh bangsa Indonesia.
žDengan demikian Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri khas yang berbeda dengan sistem-sistem filsafat lainnya, seperti materialisme, idealisme, rasionalisme, liberalisme, komunisme dan sebagainya. ž žCiri sistem Filsafat Pancasila itu antara lain: 1.Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Dengan kata lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah maka itu bukan Pancasila. 2.Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut: –Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila 2,3,4 dan 5;
–Sila 2, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai sila 3, 4 dan 5; –Sila 3, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari dan menjiwai sila 4, 5; –Sila 4, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3, dan mendasari dan menjiwai sila 5; –Sila 5, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3,4. žInti sila-sila Pancasila meliputi: §Tuhan, yaitu sebagai kausa prima §Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial §Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri §Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong §Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.
1.Landasan Ontologis Pancasila
Bidang ontologi menyelidiki tentang makna yang ada (eksistensi dan keberadaan) manusia, benda, alam semesta (kosmologi), metafisika. §Secara ontologis, penyelidikan Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. §Pancasila yang terdiri atas lima sila, setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, malainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis.
2.Landasan Epistemologis Pancasila ● §Epistemologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode ilmu pengetahuan. §Epistemologi meneliti sumber pengetahuan, proses dan syarat terjadinya pengetahuan, batas dan validitas ilmu pengetahuan. §Epistemologi adalah ilmu tentang ilmu atau teori terjadinya ilmu
§Secara epistemologis kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. §Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan sistem pengetahuan. Ini berarti Pancasila telah menjadi suatu belief system, sistem cita-cita, menjadi suatu ideologi. Oleh karena itu Pancasila harus memiliki unsur rasionalitas terutama dalam kedudukannya sebagai sistem pengetahuan. §Dasar epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Maka, dasar epistemologis Pancasila sangat berkaitan erat dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia.
§Pancasila sebagai suatu obyek pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan dan susunan pengetahuan Pancasila. §Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana telah dipahami bersama adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri. §Tentang susunan Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan, maka Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti dari sila-sila Pancasila itu. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal.
§Sifat hirarkis dan bentuk piramidal itu nampak dalam susunan Pancasila, di mana sila pertama Pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainny, sila kedua didasari sila pertama dan mendasari serta menjiwai sila ketiga, keempat dan kelima, sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua, serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima, sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga, serta mendasari dan menjiwai sila kelma, sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan keempat
Landasan Aksiologis Pancasila
§ Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Aksiologi Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai Pancasila. §Istilah aksiologi berasal dari kata Yunani axios yang artinya nilai, manfaat, dan logos yang artinya pikiran, ilmu atau teori.
§Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila yaitu bangsa yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial. §Pengakuan, penerimaan dan pernghargaan atas nilai-nilai Pancasila itu nampak dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia sehingga mencerminkan sifat khas sebagai Manusia Indonesia
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa filsafat Pancasila adalah hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap. Dipercaya dan diyakini sebagai suatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.