BAB VII NIKMAT MEMBAWA MAUT
1 Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen kesehatan RI adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentuNamun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika adalah:
- Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
- Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide), dsb.
Alkohol
Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Penyalah gunaan Narkoba dan Minuman Keras (Miras) merupakan salah satu gaya hidup yang menandai masyarakat perkotaan, metropolis dan sekarang sudah merambat kepedesaan. dampak penyalah gunaan Narkoba dan Miras tentu sudah sedikit banyak jelas bagi kita. Penyalah gunaan narkoba akan menimbulkan kerusakan otak dan sitem saraf manusia yang akhirnya membawa kepada kesengsaraan. Dengan penggunaan Narkoba, virus HIV/AIDS juga dapat menyebar melalui alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkoba, miaslnya melalui jarum suntik narkoba yang dipergunakan secara bergantian. Penggunaan Narkoba juga dapat merusak tatanan kehidupan keluarga si pemakai. Sehingga tepatlah ungkapan Yakobus 1:14-15 yang mengatakan "tetapi tiap-tiap orang dicobai oleh keinginannya sendiri, karena ia diseret, dan dipikat olehnya. dan apabila keinginan itu telah dibuahi, ia melahirkan dosa; dan apabila dosa itu sudah matang, ia melahirkan maut. dengan kata lain kenikmatan sesaat menggunakan Narkoba akan beruung pada maut. Untuk itu waspadalah.....waspadalah.
Penyalah gunaan Narkoba dan Minuman Keras (Miras) merupakan salah satu gaya hidup yang menandai masyarakat perkotaan, metropolis dan sekarang sudah merambat kepedesaan. dampak penyalah gunaan Narkoba dan Miras tentu sudah sedikit banyak jelas bagi kita. Penyalah gunaan narkoba akan menimbulkan kerusakan otak dan sitem saraf manusia yang akhirnya membawa kepada kesengsaraan. Dengan penggunaan Narkoba, virus HIV/AIDS juga dapat menyebar melalui alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkoba, miaslnya melalui jarum suntik narkoba yang dipergunakan secara bergantian. Penggunaan Narkoba juga dapat merusak tatanan kehidupan keluarga si pemakai. Sehingga tepatlah ungkapan Yakobus 1:14-15 yang mengatakan "tetapi tiap-tiap orang dicobai oleh keinginannya sendiri, karena ia diseret, dan dipikat olehnya. dan apabila keinginan itu telah dibuahi, ia melahirkan dosa; dan apabila dosa itu sudah matang, ia melahirkan maut. dengan kata lain kenikmatan sesaat menggunakan Narkoba akan beruung pada maut. Untuk itu waspadalah.....waspadalah.
2. Seks bebas
Dalam dunia modern saat ini, seks bebas tidak lagi dilihat sekedar penyimpangan terhadap norma yang ada di masyarakat, tetapi sudah berkembang menjadi gaya hidup. Banyak orang tidak lagi canggung atau malu untuk melakukan perilaku tersebut. Wujud dari seks bebas ini tampak pada, antara lain: seks di luar nikah, “kumpul kebo”, kawin kontrak, komersialisasi hubungan seks, dsb.
Akibat perkembangan teknologi digital dan informasi, kehidupan seks bebas tidak hanya bertumbuh di kalangan masyarakat kota, tetapi juga telah sampai ke masyarakat di desa. Televise dan bentuk-bentuk media lainnya telah turut berperan dalam penyebaran perilaku seks bebas. Dari sudut usia, tidak hanya kalangan orang dewasa, perilaku seks bebas pun telah merasuki kalangan pelajar.
Selain berakibat terhadap moralitas masyarakat, khususnya generasi muda, akibat negative yang lain banyak timbul. Misalnya, hamil di luar nikah, aborsi, putus sekolah karena harus menikah akibat kehamilan, terjangkit berbagai penyakit sebagai akibat dari seks bebas mulai dari penyakit yang sederhana (sifilis, gonore) sampai pada penyakit yang mematiakn HIV/AIDS.
Alkitab dengan tegas menolak perilaku seks bebas dan berbagai bentuk penyimpangan seksual. Imamat 18:22; Roma 1:26-27 melarang hubungan seks yang tidak wajar, seperti pesetubuhan anatar sesame jenis kelamin, percabulan dan sebagainya. Bagian lain Alkitab juga menegaskan larangan berzinah, seperti yang tertulis dalam hukum ke-7 dari Kesepuluh Hukum Taurat: “Jangan Berzinah”. Berzinah dapat berarti melakukan hubungan seks dengan orang yang bukan istri atau suamu yang sah. Hubungan seks hanya dapat dilakukan dalam ikatan pernikahan yang sah.
3. Aborsi
Berbicara mengenai aborsi akan menimbulkan berbagai tanggapan dan penilaian yang berbeda-beda pada masing-masing individu karena adanya perbedaan pengetahuan dari diri mereka sehingga sikap yang ditimbulkannya pun berbeda. Sarwono (1989) menyatakan mempertahankan kegadisan merupakan hal yang paling utama sebelum pernikahan karena kegadisan pada wanita sering dilambangkan sebagai “mahkota” atau “tanda kesucian” atau “tanda kesetiaan” pada suami. Hilangnya kegadisan bisa menimbulkan depresi pada wanita yang bersangkutan. Terlebih lagi bila menimbulkan kehamilan.Hasil studi membuktikan bahwa angka kejadian aborsi pada wanita dewasa yang menikah lebih besar dari pada angka kejadian aborsi pada wanita yang belum menikah termasuk remaja. Penelitian terbaru yang dilakukan 3 delapan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan bantuan dari Asia PacificResource and Research for Women (Arrow) terhadap 50 perempuan didaerah kumuh di Jakarta dan sekitarnya ternyata aborsi dilakukan juga oleh istri.Fakta ini sangat memprihatinkan karena selain kita sebagai pemberi pelayanan mengalami dilema etik, kita juga tidak dapat memberikan pertolongan karena terbentur dengan hukum maupun norma-norma yang ada.Akibatnya banyak terjadi aborsi ilegal di dukun paraji sehingga dapatmenimbulkan tingkat morbiditas maupun mortalitas yang tinggi pada wanita.
Gugur kandungan atau aborsi (Bahasa Latin: abortus ) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur. Aborsi adalah pengeluaran buah kehamilan secara sengaja sebelum janin viable ( < 22 minggu atau berat janit < 500 gram) bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu. Aborsi ada dua macam yaitu :Aborsi provokatus medisinalis karena alasan kesehatan ibu hamiltersebut tidak dapat melanjutkan kehamilannya. Misalnya sakit jantung, karena jika kehamilannya dilanjutkan terjadi penambahan beban kerja jantung sehingga sangat berbahaya bagi jiwanya. Dalam hal ini keselamatan ibu yang diutamakan. Penyakit lain yaitu tuberkulosis paru berat, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, hipertensi, penyakit hati menahun (JNPK-KR, 1999). Tentunya untuk melaksanakan tindakan inipun harus ada inform choice dan inform consent terlebih dahulu. Aborsi provokatus kriminalis seperti contoh kasus diatas,tindakan pengosongan rahim dari buah kehamilan yang dilakukan dengan sengaja bukan karena alasan medis, tetapi alasan lain biasanyakarena hamil diluar nikah, atau terjadi pada pasangan yangmenikah karena gagal kontrasepsi maupun karena tidak mengingini kehamilannya.
Dalam ilmu kedoteran istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi : Spontaneous abortion : gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami. Induced abortion atau procured abortion : pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah: o Therapeutic abortion : pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan. o Eugenic abortion : pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat. o Elective abortion : pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion . Jenis abortus menurut terjadinya :a) Abortus spontanea (abortus yang berlangsung tanpa tindakan)Abortus imminens : Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus padakehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasiserviks. Abortus insipiens : Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviksutery yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus. Abortus inkompletus : Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus. Abortus kompletus : Semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan. 6 b) Abortus provokatus (abortus yang sengaja dibuat) Menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu.Pada umumnya dianggap bayi belum dapat hidup diluar kandungan apabila kehamilan belum mencapai umur 28 minggu, atau berat badan bayi belum 1000 gram, walaupun terdapat kasus bahwa bayi dibawah 1000 gram dapat terus hidup
Berbicara mengenai aborsi akan menimbulkan berbagai tanggapan dan penilaian yang berbeda-beda pada masing-masing individu karena adanya perbedaan pengetahuan dari diri mereka sehingga sikap yang ditimbulkannya pun berbeda. Sarwono (1989) menyatakan mempertahankan kegadisan merupakan hal yang paling utama sebelum pernikahan karena kegadisan pada wanita sering dilambangkan sebagai “mahkota” atau “tanda kesucian” atau “tanda kesetiaan” pada suami. Hilangnya kegadisan bisa menimbulkan depresi pada wanita yang bersangkutan. Terlebih lagi bila menimbulkan kehamilan.Hasil studi membuktikan bahwa angka kejadian aborsi pada wanita dewasa yang menikah lebih besar dari pada angka kejadian aborsi pada wanita yang belum menikah termasuk remaja. Penelitian terbaru yang dilakukan 3 delapan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan bantuan dari Asia PacificResource and Research for Women (Arrow) terhadap 50 perempuan didaerah kumuh di Jakarta dan sekitarnya ternyata aborsi dilakukan juga oleh istri.Fakta ini sangat memprihatinkan karena selain kita sebagai pemberi pelayanan mengalami dilema etik, kita juga tidak dapat memberikan pertolongan karena terbentur dengan hukum maupun norma-norma yang ada.Akibatnya banyak terjadi aborsi ilegal di dukun paraji sehingga dapatmenimbulkan tingkat morbiditas maupun mortalitas yang tinggi pada wanita.
Gugur kandungan atau aborsi (Bahasa Latin: abortus ) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur. Aborsi adalah pengeluaran buah kehamilan secara sengaja sebelum janin viable ( < 22 minggu atau berat janit < 500 gram) bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu. Aborsi ada dua macam yaitu :Aborsi provokatus medisinalis karena alasan kesehatan ibu hamiltersebut tidak dapat melanjutkan kehamilannya. Misalnya sakit jantung, karena jika kehamilannya dilanjutkan terjadi penambahan beban kerja jantung sehingga sangat berbahaya bagi jiwanya. Dalam hal ini keselamatan ibu yang diutamakan. Penyakit lain yaitu tuberkulosis paru berat, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, hipertensi, penyakit hati menahun (JNPK-KR, 1999). Tentunya untuk melaksanakan tindakan inipun harus ada inform choice dan inform consent terlebih dahulu. Aborsi provokatus kriminalis seperti contoh kasus diatas,tindakan pengosongan rahim dari buah kehamilan yang dilakukan dengan sengaja bukan karena alasan medis, tetapi alasan lain biasanyakarena hamil diluar nikah, atau terjadi pada pasangan yangmenikah karena gagal kontrasepsi maupun karena tidak mengingini kehamilannya.
Dalam ilmu kedoteran istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi : Spontaneous abortion : gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami. Induced abortion atau procured abortion : pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah: o Therapeutic abortion : pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan. o Eugenic abortion : pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat. o Elective abortion : pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion . Jenis abortus menurut terjadinya :a) Abortus spontanea (abortus yang berlangsung tanpa tindakan)Abortus imminens : Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus padakehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasiserviks. Abortus insipiens : Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviksutery yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus. Abortus inkompletus : Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus. Abortus kompletus : Semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan. 6 b) Abortus provokatus (abortus yang sengaja dibuat) Menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu.Pada umumnya dianggap bayi belum dapat hidup diluar kandungan apabila kehamilan belum mencapai umur 28 minggu, atau berat badan bayi belum 1000 gram, walaupun terdapat kasus bahwa bayi dibawah 1000 gram dapat terus hidup