Negara dan Konstitusi
Pokok Bahasan
A. Negara:
1. Pengertian Negara
2. Teori Tentang Terjadinya Negara
3. Unsur-unsur Terbentuknya Negara
4. Bentuk Negara
5. Negara Indonesia
B. Konstitusi
A. Negara:
1. Pengertian Negara
2. Teori Tentang Terjadinya Negara
3. Unsur-unsur Terbentuknya Negara
4. Bentuk Negara
5. Negara Indonesia
B. Konstitusi
A. Negara
1. Pengertian Negara:
Secara historis pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat ini. Pengertian tentang Negara telah banyak di definisikan oleh para ahli filsuf Yunani Kuno, para ahli abad pertengahan, sampai abad modern. Beberapa pendapat tersebut antara lain:
a. Pendapat Aristoteles negara adalah komunitas keluarga dan kumpulan keluarga yang sejahtera demi kehidupan yang sempurna dan berkecukupan.
b. Jean Bodin negara sebagai pemerintahan yang tertata dengan baik dari beberapa keluarga serta kepentingan bersama mereka oleh kekuasaan berdaulat.
c. Riger Soltau,negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
d. Dll
2. Teori Terjadinya Negara:
a) Teori Teokrasi
Menurut teori ini, negara berdasarkan kehendak Tuhan. Paham ini muncul bahwa keyakinan keagamaan bahwa Tuanlah maha pencipta di langit dan bumi, pemegang kekuasaan tertinggi, tiada kekuasaan di dunia ini yang tidak berasal dari tuhan, termasuk negara. Penganut teori ini Thomas Aquinas, Agustinus, FJ. Sthal, maupun Hegel.
b) Teori Organik
Teori ini pertama kali diperkenalakan oleh Plato bahwa negara organic bukanlah rakyat semata yang menjadi badan politik, juga bukan orang yang tinggal di wilayah geografis saja, tapi negara harus ada ikatan yang muncul yaitu keadilan. Negara muncul karena ada kebutuhan yang sangat banyak dan beragam.
c) Teori Perjanjian
Teori perjanjian masyarakat memandang terjadinya suatu Negara karena adanya perjanjian masyarakt.
d) Teori Kekuasaan
Menurut teori kekuasan, siapa yang berkemampuan untuk memiliki kekuasaan atau berhasil mencapai kekuasaan, selayaknya memegangg pucuk pemerintahan.
e) Teori Kedaulatan
Teori kedaulatan rakyat memandang keberadaan Negara karena adanya kekuasaan tertinggi yang mampu mengatur kehidupan bersama masyarakat (negara).
1. Pengertian Negara:
Secara historis pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat ini. Pengertian tentang Negara telah banyak di definisikan oleh para ahli filsuf Yunani Kuno, para ahli abad pertengahan, sampai abad modern. Beberapa pendapat tersebut antara lain:
a. Pendapat Aristoteles negara adalah komunitas keluarga dan kumpulan keluarga yang sejahtera demi kehidupan yang sempurna dan berkecukupan.
b. Jean Bodin negara sebagai pemerintahan yang tertata dengan baik dari beberapa keluarga serta kepentingan bersama mereka oleh kekuasaan berdaulat.
c. Riger Soltau,negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
d. Dll
2. Teori Terjadinya Negara:
a) Teori Teokrasi
Menurut teori ini, negara berdasarkan kehendak Tuhan. Paham ini muncul bahwa keyakinan keagamaan bahwa Tuanlah maha pencipta di langit dan bumi, pemegang kekuasaan tertinggi, tiada kekuasaan di dunia ini yang tidak berasal dari tuhan, termasuk negara. Penganut teori ini Thomas Aquinas, Agustinus, FJ. Sthal, maupun Hegel.
b) Teori Organik
Teori ini pertama kali diperkenalakan oleh Plato bahwa negara organic bukanlah rakyat semata yang menjadi badan politik, juga bukan orang yang tinggal di wilayah geografis saja, tapi negara harus ada ikatan yang muncul yaitu keadilan. Negara muncul karena ada kebutuhan yang sangat banyak dan beragam.
c) Teori Perjanjian
Teori perjanjian masyarakat memandang terjadinya suatu Negara karena adanya perjanjian masyarakt.
d) Teori Kekuasaan
Menurut teori kekuasan, siapa yang berkemampuan untuk memiliki kekuasaan atau berhasil mencapai kekuasaan, selayaknya memegangg pucuk pemerintahan.
e) Teori Kedaulatan
Teori kedaulatan rakyat memandang keberadaan Negara karena adanya kekuasaan tertinggi yang mampu mengatur kehidupan bersama masyarakat (negara).
3. Unsur-unsur Terbentuknya Negara:
Menurut konvensi montividio yang di laksanakan pada tahun 1993: bahwa suatu Negara harus mempunyai unsur-unsur Negara. Adapun unsur-unsur pembenukan berdirinya suatu Negara yaitu :
a. Rakyat : semua orang yang menjadi penghuni suatu Negara . rakyat dapat di bedakan menjadi 2 yaitu :
Penduduk : orang-orang yang didomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara. Penduduk di bedakan
menjadi dua yaitu :Warga Negara : orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu
Negara, Bukan warga Negara : mereka yang secara hukum tidak di akui
Bukan Penduduk : mereka berada dalam suatu Negara tidak sescara menetap di suatu wilayah Negara.
b. Wilayah Negara : batas wilayah di mana kekuasaan Negara itu berlaku.
c. Pemerintahan yang berdaulat : pemerintahan yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan tugas dan
wewenangnya mengatur kehidupan social,ekonomi,politik suatu Negara sesuai dengan system yang telah di
tetapkan.
d. Pengakuan dari Negara lain (unsur deklaratif nagara) : pengakuan terhadap suatu Negara dari Negara lain sebagai pertanda bahwa Negara tersebut telah di teriama sebagai anggota baru dalam pergaulan antar Negara.
Menurut konvensi montividio yang di laksanakan pada tahun 1993: bahwa suatu Negara harus mempunyai unsur-unsur Negara. Adapun unsur-unsur pembenukan berdirinya suatu Negara yaitu :
a. Rakyat : semua orang yang menjadi penghuni suatu Negara . rakyat dapat di bedakan menjadi 2 yaitu :
Penduduk : orang-orang yang didomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara. Penduduk di bedakan
menjadi dua yaitu :Warga Negara : orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu
Negara, Bukan warga Negara : mereka yang secara hukum tidak di akui
Bukan Penduduk : mereka berada dalam suatu Negara tidak sescara menetap di suatu wilayah Negara.
b. Wilayah Negara : batas wilayah di mana kekuasaan Negara itu berlaku.
c. Pemerintahan yang berdaulat : pemerintahan yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan tugas dan
wewenangnya mengatur kehidupan social,ekonomi,politik suatu Negara sesuai dengan system yang telah di
tetapkan.
d. Pengakuan dari Negara lain (unsur deklaratif nagara) : pengakuan terhadap suatu Negara dari Negara lain sebagai pertanda bahwa Negara tersebut telah di teriama sebagai anggota baru dalam pergaulan antar Negara.
4. Bentuk Negara:
Negara Kesatuan (unitaris): Negara kesatuan adalah Negara yang tersusun tunggal, Negara yang hanya berdiri satu Negara saja, tidak terdapat Negara dalam suatu Negara.
Dalam pelaksanaan pemerintah derah di nrgara kesatuan dapat di laksanakan dengan dua alternative system, yaitu:
Sistem desantralisasi, dimana daerah-daerah diberikan keleluasaan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi), Sistem sentralisasi: dimana segala sesuatu urusan dalam Negara tersebut langsung diatur an di urus oleh pemerintah pusat, termasuk segala hal yang menyangkut pemerintahan dan kekuasaan di daerah.
b. Negara Serikat (federasi): Negara serikat adalah Negara yang merupakan gabungan dari beberapa, kemudian menjadi negara-negara bagian dari pada suatu Negara serkat.
Negara Kesatuan (unitaris): Negara kesatuan adalah Negara yang tersusun tunggal, Negara yang hanya berdiri satu Negara saja, tidak terdapat Negara dalam suatu Negara.
Dalam pelaksanaan pemerintah derah di nrgara kesatuan dapat di laksanakan dengan dua alternative system, yaitu:
Sistem desantralisasi, dimana daerah-daerah diberikan keleluasaan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi), Sistem sentralisasi: dimana segala sesuatu urusan dalam Negara tersebut langsung diatur an di urus oleh pemerintah pusat, termasuk segala hal yang menyangkut pemerintahan dan kekuasaan di daerah.
b. Negara Serikat (federasi): Negara serikat adalah Negara yang merupakan gabungan dari beberapa, kemudian menjadi negara-negara bagian dari pada suatu Negara serkat.
5. Negara Indonesia:
Berdasarkan berbagai teori terjadinya negara, kedaulatan Negara, serta bentuk dan tujuan Negara, maka Negara Indoneia yang di proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, dapat dijelaskan secara teoristis sebagai berikut:
1. Lahirnya Negara Indonesia
Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan RI bukanlah merupakan tujuan terakhir perjuangan bangsa Indonesia, melainkan merupakan alat untuk melanjutkan perjuangan bangsa Indonesia mencapai cita-cita, membentuk masyarakat adil makmur, aman sentosa berlandaskan pancasila.
2. Kedaulatan Indonesia
Pernyataan bangsa Indonesia terkait dengan kedaulatan Indonesia dapat diketahui dalam pembukaan UUD 1945 pada alenea empat. Adapun alinea IV, menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan negara Indonesia, yaitu adanya rakyat Indonesia, pemerintahan negara Indonesia yang disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar negara, wilayah negara serta dasar filosofis negara yaitu Pancasila
Ketentuan lain dapat dijumpai pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Amandemen, Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang0Undang dasar. Pasal ini dengan tegas menyebut, bahwa Kedaulatan Negara bersumber pada kedaulatan rakyat, dan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, yang pelaksanannya dilakukaan berdasarkan Undang-Undang Dasar..
Dengan memperhatikan pasal tersebut maka, bangsa Indonesia menyatakan dirinya secara langsung dalam UUD 1945 bahwa Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat, yang pelaksanaannya kembali diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen. Disamping pengakuan kedaulatan rakyat, bangsa Indonesia juga dipengaruhi pada teori kedaulatan hukum, dimana dalam tujuan pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945, sebagaimana pernah dimuat dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Amandemen, menyatakan, Indonesia adalalah Negara hukum.
3. Tujuan Negara Indonesia
Tujuan bernegara bangsa Indonesia yang harus diwujutkan oleh pemerintah Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
Memajukan kesejahteraan umum,
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan pedamaian abadi, dan keadilan sosial.
4. Bentuk Negara Indonesia
Dilihat dari bentuk Negara, Indonesia termasuk pada Negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik. Bentuk kesatuan tercantum pada Pasal UUD 1945, dengan system desentralisasi dimana daerah-daerah dalam wila Pembagian wilayah Negara seperti tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945, yang menyatakan. Istilah republik sebagai kelanjutan dari Negara kesatuaan yang berbentuk republik menunjuk pada sistem pemerintah Negara yang dipimpim oleh Presiden.
yah Negara diberikan hak otonomi, dengan titik berat otonomi pada daerah kabupaten dan kota.
KONSTITUSIONALISME
Berdasarkan berbagai teori terjadinya negara, kedaulatan Negara, serta bentuk dan tujuan Negara, maka Negara Indoneia yang di proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, dapat dijelaskan secara teoristis sebagai berikut:
1. Lahirnya Negara Indonesia
Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan RI bukanlah merupakan tujuan terakhir perjuangan bangsa Indonesia, melainkan merupakan alat untuk melanjutkan perjuangan bangsa Indonesia mencapai cita-cita, membentuk masyarakat adil makmur, aman sentosa berlandaskan pancasila.
2. Kedaulatan Indonesia
Pernyataan bangsa Indonesia terkait dengan kedaulatan Indonesia dapat diketahui dalam pembukaan UUD 1945 pada alenea empat. Adapun alinea IV, menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan negara Indonesia, yaitu adanya rakyat Indonesia, pemerintahan negara Indonesia yang disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar negara, wilayah negara serta dasar filosofis negara yaitu Pancasila
Ketentuan lain dapat dijumpai pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Amandemen, Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang0Undang dasar. Pasal ini dengan tegas menyebut, bahwa Kedaulatan Negara bersumber pada kedaulatan rakyat, dan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, yang pelaksanannya dilakukaan berdasarkan Undang-Undang Dasar..
Dengan memperhatikan pasal tersebut maka, bangsa Indonesia menyatakan dirinya secara langsung dalam UUD 1945 bahwa Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat, yang pelaksanaannya kembali diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen. Disamping pengakuan kedaulatan rakyat, bangsa Indonesia juga dipengaruhi pada teori kedaulatan hukum, dimana dalam tujuan pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945, sebagaimana pernah dimuat dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Amandemen, menyatakan, Indonesia adalalah Negara hukum.
3. Tujuan Negara Indonesia
Tujuan bernegara bangsa Indonesia yang harus diwujutkan oleh pemerintah Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
Memajukan kesejahteraan umum,
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan pedamaian abadi, dan keadilan sosial.
4. Bentuk Negara Indonesia
Dilihat dari bentuk Negara, Indonesia termasuk pada Negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik. Bentuk kesatuan tercantum pada Pasal UUD 1945, dengan system desentralisasi dimana daerah-daerah dalam wila Pembagian wilayah Negara seperti tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945, yang menyatakan. Istilah republik sebagai kelanjutan dari Negara kesatuaan yang berbentuk republik menunjuk pada sistem pemerintah Negara yang dipimpim oleh Presiden.
yah Negara diberikan hak otonomi, dengan titik berat otonomi pada daerah kabupaten dan kota.
KONSTITUSIONALISME
B. Konstitusi
Konstitusi dalam kosa kata bahasa Inggris constitutional, yang salah satu maknanya adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi adalah sebuah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang di bentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintah termasuk dasar hubungan kerja sama antara Negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Herman Heller membagi pengertian konstitusi dalam tiga cakupan, yaitu:
Konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (mengandung arti politis dan sosiologis).
Konstitusi adalah suatu kaidah yang hidup dimasyarakat (mengandung arti hukum atau yuridis).
Konstitusi adalah kaidah yang ditulis dalam suatu naskah Undang-Undang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuaaan tidak bertindak sewenang-wenang. Dengan demikian hak-hak warga Negara akan dilindungi.
Fungsi dan kedudukan konstitusi antara lain:
1. Membatasi kekuasaan si pengusaha dan menjamin hak warga Negara.
2. Merupakan percerminan keadaan masyarakat dan Negara bersangkutan.
3. Memberi petunjuk dan arahan kemana Negara akan di bawa.
4. Dasar dan sumberhukum bagi peraturan perundangan di bawahnya.
5. Produk politik yang tertinggi bagi suatu bangsa dalam membentuk dan menjalankan Negara.