BAB IV
GEOPOLITIK INDONESIA
GEOPOLITIK INDONESIA
POKOK BAHASAN
A. Pengertian Geopolitik
B. Teori-Teori Geopolitik
C. Geopolitik Bangsa Indonesia
D. Pengertian Wawasan Nusantara
E. faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
F. Unsur-unsur Wawasan Nusantara
A. Pengertian Geopolitik
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata “geo” (bahasaYunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat atau negara yang berdiri sendiri. Jadi Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari hubungan antar faktor – faktor geografi, strategi dan politik suatu negara.
Bagi bangsa Indonesia yang mendiami wilayah Negara kepulauan harus memahami kaidah – kaidah geopolitik yang dimanfaatkan untuk menyusun kebijakan politik negara yang berbasis pada wilayah Negara sebagai Negara kepulauan. Geopolitik yang dikembangkan oleh bangsa Indonesia di dalam wadah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah geopolitik yang dijiwai oleh filsafah dan ideologi pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 yang di berinama Wawasan Nusantara. Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
Bagi bangsa Indonesia yang mendiami wilayah Negara kepulauan harus memahami kaidah – kaidah geopolitik yang dimanfaatkan untuk menyusun kebijakan politik negara yang berbasis pada wilayah Negara sebagai Negara kepulauan. Geopolitik yang dikembangkan oleh bangsa Indonesia di dalam wadah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah geopolitik yang dijiwai oleh filsafah dan ideologi pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 yang di berinama Wawasan Nusantara. Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
B. Teori-teori Geopolitik
1. Friedrich Ratzel (1844-1904). Teori yang dikemukakan adalah teori Ruang yang dalam konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Ia menyamakan negara sebagai makhluk hidup yang makin sempurna serta membutuhkan ruang hidup yang makin meluas, karena kebutuhan. Dalam teorinya bahwa bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “primitif”. Pendapat ini dipertegas Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki inte-lektualitas. Dengan kekuatannya mampu ekploitasi negara “primi-tif” agar negaranya dapat swasembada. Beberapa pemikir sering menyebutnya sebagai Darwinisme sosial.
2. Karl Haushofer (1869-1946). Haushofer yang pernah menjadi atase militer di Jepang meramalkan bahwa Jepang akan menjadi negara yang jaya di dunia. Untuk men-jadi jaya bangsa harus mampu benua-benua di dunia. Ia berpen-dapat bahwa pada hakikatnya dapat dibagai atas empat kawasan benua (Pan Region) dan dipimpin oleh negara unggul. Teori Ruang dan Kekuatan, merupakan hasil penelitiannya serta dikenal pula sebagai Teori Pan Regional :
a. Lebensraum (ruang hidup) yang “cukup”
b. Autarki (swasembada).
c. Dunia dibagi 4(empat) Pan Region, tiap region dipimpin satu bangsa (nasion) yang unggul. Pan region : Pan Amerika, Pan Asia Timur, Pan Rusia India, Pan Eropa Afrika. Dari pemba-gian daerah inilah kita dapat segera tahu percaturan politik masa lalu dan masa depan.
Pengaruh Haushofer—menjelang Perang Dunia II—sangat besar di Jerman maupun di Jepang. Semboyan Macht und Erde di Jerman serta doktrin Fukoku Kyohei melandasi pembangunan kekuatan angkatan perang kedua negara menjelang Perang Dunia II.
3. Sir Halford Mackinder (1861-1947). Teori Daerah Jantung (dikenal pula sebagai wawasan benua). Dal-am teori ahli geografi ini mungkin terkandung agar negara lain selalu berpaling pada pembentukan kekuatan darat. Dengan demikian tidak mengganggu pengembangan armada laut Inggris. Teorinya dapat disimpulkan :
a. Dunia terdiri : 9/12 air, 2/12 pulau dunia (Eropa, Asia, Afrika), 1/12 pulau lain
b. Daerah terdiri : Daerah Jantung (Heartland), terletak di pulau dunia yaitu : Rusia, Siberia, Sebagian Mongolia, Daerah Bulan Sabit Dalam (inner cresent) meliputi : Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur, dan Bulan Sabit Luar (outer cresent) meliputi : Afrika, Australia, Amerika/ Benua Baru.
c. Bila ingin menguasai dunia, harus kuasai Daerah Jantung, untuk itu diperlukan kekuatan darat yang memadai.
Teori geopolitik Mackinder dapat disimpulkan sebagai berikut (Sunardi, 2004 : 166) adalah :
Who rules East Europe commands the Heartland, Who rules the Heartland commands the World Island, Who rules the world Island commands the World.
3. Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914) Teori Kekuatan Maritim yang dicanangkan oleh Raleigh, bertepatan dengan kebangkitan armada Inggris dan Belanda yang ditandai de-ngan kemajuan teknologi perkapalan dan pelabuhan serta semangat perdagangan yang tidak lagi mencari emas dan sutera di Timur (Simbolon.1995 : 425). Pada masa ini pula lahir tentang pemikiran hukum laut internasional yang berlaku sampai tahun 1994 (setelah UNCLOS 1982 disetujui melalui SU PBB).
a. Sir W. Raleigh : Siapa yang kuasai laut akan menguasai perda-gangan dunia/kekayaan dunia dan akhirnya menguasai dunia, oleh karena itu harus memiliki armada laut yang kuat. Sebagai tindak lanjut maka Inggris berusaha menguasai pantai-pantai benua, paling tidak menyewanya.
b. Alfred T. Mahan : Laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut, oleh karena harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya. Menurut Mahan disamping hal tersebut juga perlu diperhatikan juga, masalah akses ke laut, dan jumlah penduduk karena faktor ini juga akan memungkinkan kemampuan industri untuk kemandiran suatu bangsa dan negara.
C. GEOPOLITIK BANGSA INDONESIA
Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Menurut paham Barat, laut berperan sebagai ‘pemisah” pulau. Sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut “Negara Kepulauan”.
D. WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD (Undang – Undang Dasar) 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan mengharagai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. Karena Indonesia adalah bangsa yang majemuk dan terdiri dari berbagai suku bangsa, ras, dan agama yang beranekaragam maka Indonesia harus dapat mengatasi segala serangan yang di luar maupun yang ada di dalam, oleh karena itu konsepsi dan fungsi dari wawasan nusantara di Indonesia harus di tingkatkan dengan cara :
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cangkupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan Negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan Negara tetangga.
2. Karl Haushofer (1869-1946). Haushofer yang pernah menjadi atase militer di Jepang meramalkan bahwa Jepang akan menjadi negara yang jaya di dunia. Untuk men-jadi jaya bangsa harus mampu benua-benua di dunia. Ia berpen-dapat bahwa pada hakikatnya dapat dibagai atas empat kawasan benua (Pan Region) dan dipimpin oleh negara unggul. Teori Ruang dan Kekuatan, merupakan hasil penelitiannya serta dikenal pula sebagai Teori Pan Regional :
a. Lebensraum (ruang hidup) yang “cukup”
b. Autarki (swasembada).
c. Dunia dibagi 4(empat) Pan Region, tiap region dipimpin satu bangsa (nasion) yang unggul. Pan region : Pan Amerika, Pan Asia Timur, Pan Rusia India, Pan Eropa Afrika. Dari pemba-gian daerah inilah kita dapat segera tahu percaturan politik masa lalu dan masa depan.
Pengaruh Haushofer—menjelang Perang Dunia II—sangat besar di Jerman maupun di Jepang. Semboyan Macht und Erde di Jerman serta doktrin Fukoku Kyohei melandasi pembangunan kekuatan angkatan perang kedua negara menjelang Perang Dunia II.
3. Sir Halford Mackinder (1861-1947). Teori Daerah Jantung (dikenal pula sebagai wawasan benua). Dal-am teori ahli geografi ini mungkin terkandung agar negara lain selalu berpaling pada pembentukan kekuatan darat. Dengan demikian tidak mengganggu pengembangan armada laut Inggris. Teorinya dapat disimpulkan :
a. Dunia terdiri : 9/12 air, 2/12 pulau dunia (Eropa, Asia, Afrika), 1/12 pulau lain
b. Daerah terdiri : Daerah Jantung (Heartland), terletak di pulau dunia yaitu : Rusia, Siberia, Sebagian Mongolia, Daerah Bulan Sabit Dalam (inner cresent) meliputi : Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur, dan Bulan Sabit Luar (outer cresent) meliputi : Afrika, Australia, Amerika/ Benua Baru.
c. Bila ingin menguasai dunia, harus kuasai Daerah Jantung, untuk itu diperlukan kekuatan darat yang memadai.
Teori geopolitik Mackinder dapat disimpulkan sebagai berikut (Sunardi, 2004 : 166) adalah :
Who rules East Europe commands the Heartland, Who rules the Heartland commands the World Island, Who rules the world Island commands the World.
3. Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914) Teori Kekuatan Maritim yang dicanangkan oleh Raleigh, bertepatan dengan kebangkitan armada Inggris dan Belanda yang ditandai de-ngan kemajuan teknologi perkapalan dan pelabuhan serta semangat perdagangan yang tidak lagi mencari emas dan sutera di Timur (Simbolon.1995 : 425). Pada masa ini pula lahir tentang pemikiran hukum laut internasional yang berlaku sampai tahun 1994 (setelah UNCLOS 1982 disetujui melalui SU PBB).
a. Sir W. Raleigh : Siapa yang kuasai laut akan menguasai perda-gangan dunia/kekayaan dunia dan akhirnya menguasai dunia, oleh karena itu harus memiliki armada laut yang kuat. Sebagai tindak lanjut maka Inggris berusaha menguasai pantai-pantai benua, paling tidak menyewanya.
b. Alfred T. Mahan : Laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut, oleh karena harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya. Menurut Mahan disamping hal tersebut juga perlu diperhatikan juga, masalah akses ke laut, dan jumlah penduduk karena faktor ini juga akan memungkinkan kemampuan industri untuk kemandiran suatu bangsa dan negara.
C. GEOPOLITIK BANGSA INDONESIA
Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Menurut paham Barat, laut berperan sebagai ‘pemisah” pulau. Sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut “Negara Kepulauan”.
D. WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD (Undang – Undang Dasar) 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan mengharagai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. Karena Indonesia adalah bangsa yang majemuk dan terdiri dari berbagai suku bangsa, ras, dan agama yang beranekaragam maka Indonesia harus dapat mengatasi segala serangan yang di luar maupun yang ada di dalam, oleh karena itu konsepsi dan fungsi dari wawasan nusantara di Indonesia harus di tingkatkan dengan cara :
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cangkupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan Negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan Negara tetangga.
E. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI WAWASAN NUSANTAR
1. Wilayah (Geografi)
a) Asas Kepulauan ( Archipelagic Principle )
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’.Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama, dan pelagos berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelagic dapat diartikan sebagai lautan terpenting.Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada pada tahun 1268.
b) Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago.Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia.Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘ Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang berat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India.Dalam bahasa Yunani “ Indo” berarti India dan “nesos”berarti pulau.
c) Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1. Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2. Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
3. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4. Mare Clausum ( The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang laut saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira- kira 3 mil).
5. Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indnesia sebagai negara kepulauan memiliki Laut Toritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen.
d) Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupu kecil.Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : ± 6° 08’ LU
Selatan : ± 11° 15’ LS
Barat : ± 94° 45’ BT
Timur : ± 141° 05’BT
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5. 193.250 km2,yang terdiri dari daratan seluas 2. 027. 087 km2dan perairan 127 3. 166. 163 km2. Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara – negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.
2. Geopolitik dan Geostrategi
a. Geopolitik
1). Asal Istilah Geopolitik
Istilah Geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844 – 1904) sebagai ilmu bumi politik ( Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh serjana ilmu politik Swedia, Rudolf 1864 – 1922) dan Karl aushofer ( 1869 – 1964) dan Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari istilah di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politk. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dan aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.Geopolitik memeparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.
3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a). Sejak 17 – 8 – 1945 sampai dengan 13 – 12 – 1957
Wilayah nagara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “ Trritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut toritorial Indonesia.
b). Dari Deklarasi Juanda (13 – 12 – 1957) sampai dengan 17 – 2 – 1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :
1. Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2. Penentuan batas – batas wilayah Negara Indonesai di sesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Principles).
3. Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarsi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang – undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. Tentang perairan Indonesia.Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungannya.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia (intrnal water) yang meliputi :
a. semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
b) semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas dan,
c) semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan demikian ini sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut di atas dalam rangka menjaga kesalamatan dan keamanan RI.
c). Dari 17 – 2 – 1969 ( Deklarasi Landas Kontinen ) sampai sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen negara RI merupakan konsep poliltik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengeshkan Wawasan Nusantara.Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
d). Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE )
Pengumuman Pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Ekslusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.Alasan – alasan Pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1. Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2. Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3. ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.
F. UNSUR-UNSUR WAWASAN NUSANTARA
1. Wadah
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2. Isi Wawasan NusantarA
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
1. Wadah
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2. Isi Wawasan NusantarA
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
G. Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu :
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu :
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.