Bab 2
HAK ASAZI MANUSIA
(HAM)
HAK ASAZI MANUSIA
(HAM)
Berbicara tentang Hak Azasi Manusia (HAM) memang selalu manarik untuk diperbincangkan. Itu sebabnya selama berabad-abad manusia terus berupaya memperjuangkan hak-hak azasinya
A. Pengertian Hak Asazi Manusia
Menurut UU RI NO 39 tahun 1999 HAM adalah “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan mertabat manusia”. Dari pengertian di atas, ada tiga hal yang perlu kita perhatikan. Pertama: bahwa HAM melekat pada diri manusia. Artinya bahwa hak azasi dimiliki oleh setiap manusia diseluruh dunia, tanpa membedakan usia, jenis kelamin, suku bangsa, etnis, agama, warna kulit, dan lain-lain. Hal ini disebut dengan HAM Bersifat Universal. Dan hak azasi itu juga tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang mulia. Kedua: Bahwa HAM merupakan anugerahNya. Artinya hak azasi itu diberikan oleh Tuhan, dan pemberian itu diberikan dengan cuma-cuma. Tuhan memberikan hak azasi itu pada diri manusia sejak ia “berada” (sejak di dalam kandungan sampai ia mati) atau dengan kata lain HAM itu bersifat fundamental. Hal itu juga menegaskan bahwa HAM bukanlah pemberian seseorang, apalagi yang namanya penguasa, pemerintah. Ketiga: Bahwa HAM harus dihormati. Artinya siapapun manusia di muka bumi ini harus menjunjung tinggi HAM dan pemerintah, penguasa sebagai penyelenggara Negara, penerima mandat dari Tuhan wajib melindungi hak azasi tiap-tiap warga negaranya tanpa membeda-bedakannya.
Menurut Pengertian Hukum : tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri, bahkan tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena manusia dapat kehilangan martabatnya.
Menurut Jhon Locke : Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Dengan demikian, maka :
1. Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
2. Semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik,
ekonomi, dan sosial budaya.
Menurut Koentjoro Poerbapranoto: Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia.. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM).
Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
B. Sejarah Perkembangan HAM
Sebelum membahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas secara singkat sejarah perkembangan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani: Filsup Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris: Inggris disebut–sebut negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan Al:
MAGNA CHARTA : Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung. Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hokum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta :
1. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan
Gereja Inggris.
2. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi
berikut :
3. Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk
4. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
5. Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa
perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya
6. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan
mengoreksi kesalahannya
PETITION OF RIGHTS: Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.
ISINYA PETITION OF RIGHTS
1. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
2. Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
3. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai
B I L L O F R I G H T S: Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris
ISINYA BILL OF RIGHTS
1. . Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
2. .Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
3. . Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
4. . Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
5. . Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
HOBEAS CORPUS ACT : Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679
ISINYA HOBEAS CORPUS ACT
1. Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
2. Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat: Pemikiran John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES. Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan. Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
1. Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
2. Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of
religion).
3. Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
4. Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
4. Hak Asasi Manusia di Prancis: Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu
HAM DALAM DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka. 2) Manusia mempunyai hak yang sama. 3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain. 4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum. 5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang. 6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan. 7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran. 8) Adanya kemerdekaan surat kabar. 9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat. 10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul. 11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan. 12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.13) Adanya kemerdekaan hak milik.14) Adanya kemedekaan lalu lintas.15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB: PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
HAM Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights:
Ø .Hidup
Ø . Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø . Diakui kepribadiannya
Ø Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø . Mendapatkan suatu kebangsaan
Ø . Mendapatkan hak milik atas benda
Ø .Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø . Bebas memeluk agama
Ø Mengeluarkan pendapat
Ø Berapat dan berkumpul
Ø Mendapat jaminan sosial
Ø Mendapatkan pekerjaan
Ø Berdagang
Ø Mendapatkan pendidikan
C. Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia
Sejak awal perjuangan pergerakan kemerdekaan, Indonesia sudah menuntut dihormatinya hak asasi manusia. Hal tersebut terlihat jelas dalam tonggak-tonggak sejarah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia melawan penjajahan antara lain:
1. Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908
2. Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928
3. Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Penetapan Undang-Undang Dasar 1945
5. Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
50 Tahun 1993
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1. Undang – Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
D. Macam-macam HAM di Dunia
1. Hak asasi pribadi / personal Right: Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat, Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat, Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan, Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right: Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan, hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya, Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right: Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns, Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths: Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli, Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontra, Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dl, Hak kebebasan untuk memiliki susuatu, Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right: Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan, Hak mendapatkan pengajaran, Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
6. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights: Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan, Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan seperangkat hak yang dimiliki oleh segenap manusia semanjak ia berada dalam kandungan sampai meninggal dunia, dan seperangkat hak itu bukanlah hasil pemberian oleh lembaga/pemerintah ataupun sang penguasa, namun pemberian Tuhan Yang Maha Esa kepad makhluk ciptaanNya
Dari berbagai sumber
A. Pengertian Hak Asazi Manusia
Menurut UU RI NO 39 tahun 1999 HAM adalah “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan mertabat manusia”. Dari pengertian di atas, ada tiga hal yang perlu kita perhatikan. Pertama: bahwa HAM melekat pada diri manusia. Artinya bahwa hak azasi dimiliki oleh setiap manusia diseluruh dunia, tanpa membedakan usia, jenis kelamin, suku bangsa, etnis, agama, warna kulit, dan lain-lain. Hal ini disebut dengan HAM Bersifat Universal. Dan hak azasi itu juga tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang mulia. Kedua: Bahwa HAM merupakan anugerahNya. Artinya hak azasi itu diberikan oleh Tuhan, dan pemberian itu diberikan dengan cuma-cuma. Tuhan memberikan hak azasi itu pada diri manusia sejak ia “berada” (sejak di dalam kandungan sampai ia mati) atau dengan kata lain HAM itu bersifat fundamental. Hal itu juga menegaskan bahwa HAM bukanlah pemberian seseorang, apalagi yang namanya penguasa, pemerintah. Ketiga: Bahwa HAM harus dihormati. Artinya siapapun manusia di muka bumi ini harus menjunjung tinggi HAM dan pemerintah, penguasa sebagai penyelenggara Negara, penerima mandat dari Tuhan wajib melindungi hak azasi tiap-tiap warga negaranya tanpa membeda-bedakannya.
Menurut Pengertian Hukum : tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri, bahkan tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena manusia dapat kehilangan martabatnya.
Menurut Jhon Locke : Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Dengan demikian, maka :
1. Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
2. Semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik,
ekonomi, dan sosial budaya.
Menurut Koentjoro Poerbapranoto: Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia.. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM).
Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
B. Sejarah Perkembangan HAM
Sebelum membahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas secara singkat sejarah perkembangan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani: Filsup Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris: Inggris disebut–sebut negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan Al:
MAGNA CHARTA : Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung. Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hokum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta :
1. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan
Gereja Inggris.
2. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi
berikut :
3. Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk
4. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
5. Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa
perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya
6. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan
mengoreksi kesalahannya
PETITION OF RIGHTS: Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.
ISINYA PETITION OF RIGHTS
1. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
2. Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
3. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai
B I L L O F R I G H T S: Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris
ISINYA BILL OF RIGHTS
1. . Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
2. .Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
3. . Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
4. . Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
5. . Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
HOBEAS CORPUS ACT : Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679
ISINYA HOBEAS CORPUS ACT
1. Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
2. Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat: Pemikiran John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES. Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan. Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
1. Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
2. Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of
religion).
3. Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
4. Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
4. Hak Asasi Manusia di Prancis: Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu
HAM DALAM DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka. 2) Manusia mempunyai hak yang sama. 3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain. 4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum. 5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang. 6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan. 7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran. 8) Adanya kemerdekaan surat kabar. 9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat. 10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul. 11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan. 12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.13) Adanya kemerdekaan hak milik.14) Adanya kemedekaan lalu lintas.15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB: PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
HAM Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights:
Ø .Hidup
Ø . Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø . Diakui kepribadiannya
Ø Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø . Mendapatkan suatu kebangsaan
Ø . Mendapatkan hak milik atas benda
Ø .Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø . Bebas memeluk agama
Ø Mengeluarkan pendapat
Ø Berapat dan berkumpul
Ø Mendapat jaminan sosial
Ø Mendapatkan pekerjaan
Ø Berdagang
Ø Mendapatkan pendidikan
C. Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia
Sejak awal perjuangan pergerakan kemerdekaan, Indonesia sudah menuntut dihormatinya hak asasi manusia. Hal tersebut terlihat jelas dalam tonggak-tonggak sejarah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia melawan penjajahan antara lain:
1. Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908
2. Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928
3. Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Penetapan Undang-Undang Dasar 1945
5. Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
50 Tahun 1993
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1. Undang – Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
D. Macam-macam HAM di Dunia
1. Hak asasi pribadi / personal Right: Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat, Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat, Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan, Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right: Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan, hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya, Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right: Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns, Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths: Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli, Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontra, Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dl, Hak kebebasan untuk memiliki susuatu, Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right: Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan, Hak mendapatkan pengajaran, Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
6. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights: Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan, Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan seperangkat hak yang dimiliki oleh segenap manusia semanjak ia berada dalam kandungan sampai meninggal dunia, dan seperangkat hak itu bukanlah hasil pemberian oleh lembaga/pemerintah ataupun sang penguasa, namun pemberian Tuhan Yang Maha Esa kepad makhluk ciptaanNya
Dari berbagai sumber